EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Pentingnya Pembayaran PBB dalam Proses Jual Beli Rumah

Pentingnya Pembayaran PBB dalam Proses Jual Beli Rumah

Simak Yuk,

Sebelum sebuah rumah berpindah tangan, ada satu hal penting yang sering terlupakan: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, tetapi juga menjadi syarat administratif penting agar proses jual beli bisa disahkan oleh Notaris atau PPAT.


Apa itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik properti dan menjadi salah satu indikator legalitas kepemilikan tanah.


Peran Notaris/PPAT dalam Pemeriksaan PBB

Sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat, Notaris atau PPAT akan memeriksa apakah properti tersebut memiliki tunggakan PBB.
Jika ditemukan tunggakan, proses pembuatan AJB akan ditunda sampai pajak tersebut dilunasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembeli memperoleh properti yang bersih dari kewajiban pajak sebelumnya.


Mengapa Pembayaran PBB Penting?

  1. Menjamin kelancaran transaksi – Tanpa bukti pelunasan PBB, notaris tidak dapat melanjutkan pembuatan AJB.

  2. Melindungi pembeli – Pembeli tidak akan terbebani tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya.

  3. Menghindari denda – Keterlambatan membayar PBB dikenai denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak terutang, maksimal selama 24 bulan, sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kesimpulan

Melunasi PBB sebelum jual beli rumah bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab pemilik terhadap asetnya.
Untuk pembeli, pastikan selalu meminta bukti lunas PBB terakhir saat transaksi agar proses balik nama dan AJB dapat berjalan aman tanpa hambatan.

 


Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.

Pentingnya Pembayaran PBB dalam Proses Jual Beli Rumah

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup